Salam sejahtera bagi kita semua,
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut
Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi
usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Bab I, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 tetang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/10/2009 Bab III Pasal 5 disebutkan
: 4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam
penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi / cyber
extension.
Berbekal dari dua produk perundangan tersebut, Penyuluhan BKP3 Kab.
Kediri hadir di tengah hiruk pikuknya perkembangan dunia teknologi -
informasi. Dengan segala keterbatasan yang ada, semoga sarana informasi
ini mampu memberi dampak positif bagi kepenyuluhan pertanian.
Hidup Penyuluh Pertanian, Hidup Petani Indonesia !
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Pelaksana Program
Materi Penyuluhan
0 komentar: